Sah! Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Asimetris jadi Rp 4,4 Juta
Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Sabtu (31/10).
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid - 19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid - 19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 dengan besaran mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,: ungkapnya.
Penetapan ini, telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid - 19.
Kenaikan UMP sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid - 19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu - satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif - alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar