Senin, 18 November 2024|Jakarta, Indonesia

Tak Jalankan Rekomondasi Bawaslu, KPU Kaur Diadukan ke DKPP

Wiyanto

Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:17 WIB

Kuasa Hukum yang mengadukan KPU Kab Kaur ke DKPP
Kuasa Hukum yang mengadukan KPU Kab Kaur ke DKPP
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menghiraukan rekomondasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Ketua ABR Aprin Taskan Yanto, rekomendasi Bawaslu Kaur meminta KPU mendiskualifikasi calon petahana, Gusril Pausi.

"Gusril dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016, karena melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada," kata Kuasa Hukum pengadu, Ahmad Kabul saat ditemui di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Menurutnya, pejabat yang dimutasi Gusril ialah setingkat eselon II. Yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadis Parpora) Kabupaten Kaur, Jon Harimol, dimutasi menjadi Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaur, yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45 - 693 Tahun 2020. "Oleh karena itu kita melaporkan hari ini, menanyakan hasil laporan kita beberapa Minggu yang lalu ke DKPP. Orang yang kita laporkan adalah 3 orang komisioner KPU kabupaten Kaur tambah 2 orang KPU provinsi (Kaur)," ujarnya.

Lebih lanjut, Kabul menerangkan konstruksi pokok aduan clientnya terhadap KPU Kaur dimulai dari surat rekomendasi Bawaslu nomor: 87/K.BE - 04/PM.06.02/IX/2020 perihal pelanggaran admnistrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Kaur, Gusril Pausi ke KPU Kaur.

Namun, KPU Kaur menganulir seluruh rekomendasi Bawaslu Kaur dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Jon Harimol sebagai Kadis Parpora.

Padahal, menurut Kabul dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada persetujuan mutasi yang diperkuat dengan surat Biro Hukum Kemendagri nomor 180/1932/Biro Hukum, yang ditandatangani Plh Kepla Biro Hukum Kemendagri Erma Wahyuni. Selain itu, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 UU 10/2016 dinyatakan, "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. "Biro Hukum Kemendagri menjawab surat dari Jon Harimol kepala dinas yang dimutasi, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 2 tersebut, dan surat edaran Menteri no.273/487/SJ, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati tersebut itu melanggar administrasi, karena jelas harus ada persetujuan dari Mendagri (untuk mutasi)," beber Kabul.

"Akan tetapi KPU Kabupaten Kaur tidak melihat ketentuan ini. Ini yang kita pertanyakan, ada apa KPU Kabupaten Kaur tiba - tiba hasil rapat pleno mereka menyatakan tidak mencukupi unsur - unsur pelanggaran administrasi?" sambungnya.

Kabul menambahkan argumentasi hukum lainnya untuk membawa perkara ini ke DKPP. Yang mana dibuktikan dengan hasil pleno KPU yang menganulir rekomendasi Bawaslu Kaur hanya ditandatangani 3 anggota KPU Kaur.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…