Anies Resmi Perpanjang PSBB Transisi Hingga 8 November 2020; Catat! Bukan Berarti Longgar
Thepresidentpost.id - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Jakarta hingga 8 November 2020.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona di Jakarta.
"Kami kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID - 19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10).
Anies mengatakan, perpanjangan masa PSBB transisi bukan berarti warga bisa longgar dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker. Sebab, bila kasus corona melonjak, PSBB transisi bisa langsung dihentikan.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.
Baca Juga
- Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale
- President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation
- Jababeka and PT Commuter Anak Bangsa Inaugurates a New Transportation Service in Jababeka City
- Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling
- Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry
Komentar