Senin, 18 November 2024|Jakarta, Indonesia

UU Ciptaker Tingkatkan Kemudahan Berusaha dan Kualitas Pelayanan Publik

Herry Barus

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:00 WIB

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta- Disahkannya Rancangan Undang - Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR yang berfungsi sebagai Omnibus Law antara lain bertujuan memangkas alur birokrasi yang ada selama ini sehingga akan berdampak pada percepatan pelayanan publik. Percepatan pelayanan perizinan tentu akan berpengaruh pada Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia dan akan membantu proses pemulihan ekonomi nasional pasca - pandemi Covid - 19.

Berdasarkan data Bank Dunia, indeks EoDB di Indonesia per - September 2020 menunjukkan posisi 73 dari 190 negara. Namun, peringkat tersebut stagnan selama dua tahun terakhir. Untuk itu, diperlukan terobosan regulasi yang bisa meningkatkan kemudahan berusaha sehingga membantu peningkatan ekonomi nasional.

Pembangunan ekonomi dan kemudahan berusaha berkaitan erat dengan proses perizinan pelayanan publik yang efektif. Pada RUU Cipta Kerja pasal 349, disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan serta daya saing daerah. Penyederhanaan layanan harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik di daerah dapat diatur melalui Peraturan Daerah.

Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta digaungkannya metode Digital Melayani atau ‘Dilan’.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mendorong terbangunnya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di berbagai daerah. Adanya SIPP menjadi salah satu jalan menuju ‘Dilan’. SIPP dinilai dapat menjadi jawaban atas tantangan pemerintah di era digital dalam rangka transformasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan bahwa gagasan digital melayani difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dijalankan dengan pelayanan berbasis elektronik atau e - services. “Kedepan SIPP akan dikembangkan menjadi portal pelayanan publik nasional yang akuntabel, transparan, dan efisien,” ungkap Diah.

Selain itu, Pasal 350 ayat 2 pada RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR menyebutkan, dalam pelayanan perizinan berusaha, daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem secara elektronik sesuai standar yang ditentukan pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah telah berdiri di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Selama ini MPP berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan/aktivitas pelayanan publik atas barang, jasa, dan administrasi dan merupakan perluasan dari fungsi pelayanan terpadu. Di dalam gedung MPP, berbagai jenis pelayanan publik telah terintegrasi, baik pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bahkan swasta. Dengan konsep ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan atau kerepotan untuk berpindah - pindah lokasi guna mendapatkan lebih dari satu jenis layanan karena semua layanan telah tersedia di MPP.

"Perizinan kami padukan dalam satu sistem pelayanan publik melalui MPP dan kedepan kami akan memiliki dashboard MPP nasional yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha (EoDB) dan kualitas pelayanan publik,” jelas Diah.

Sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, tercatat telah terdapat 28 MPP baru yang tersebar di daerah tingkat dua, dari Aceh hingga Papua. Selain itu, terdapat puluhan MPP lainnya yang telah beroperasi memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, dan beberapa diantaranya akan diresmikan oleh Menteri PANRB.

Peningkatan kualitas pelayanan publik juga didukung dengan perampingan organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat. Selain itu, melalui perampingan organisasi diharapkan semakin tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…