Minggu, 17 November 2024|Jakarta, Indonesia

Hati-hati dalam Membeli Mobil Bekas! Berikut 8 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Sehat

Kormen Barus

Kamis, 22 Oktober 2020 - 06:27 WIB

Ilustrasi Showroom Mobil Bekas
Ilustrasi Showroom Mobil Bekas
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Beberapa orang mungkin berpikir, bahwa membeli mobil bekas untuk mobilitas sehari - hari tentu lebih untung karena menjadi solusi memiliki mobil dengan dana terbatas. Namun apakah bijak membeli mobil bekas di saat seperti ini?

Patut diketahui bahwa meski kita bisa menghemat biaya, namun ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas.

Kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima. Tidak menutup kemungkinan pula, biaya perawatan pascapembelian yang Anda keluarkan mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.

Berikut adalah tips cerdas membeli mobil bekas dari Lifepal, agar kondisi keuangan Anda tetap terjaga dengan baik.

Cari yang sesuai bujet dan kebutuhan

Carilah yang memang sesuai untuk kebutuhanmu yaitu operasional sehari - hari dan sesuai bujet.

Kita tentu memiliki keinginan untuk membeli mobil merek “A” karena desainnya yang menarik, atau mobil merek “B” yang terlihat elegan, atau mobil “C” yang sangat gesit dalam manuvernya. Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi. Maka, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur - fiturnya memang “harus dimiliki” untuk menunjang mobilitas sehari - hari?

Jika memang fitur tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau. Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal - hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.

Dokumen mobil harus lengkap

Membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko. Sebab, untuk mengurus dokumen - dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.

Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

Usahakan untuk tidak mengkredit

Ada alasan kuat, mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak.

Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak.

Ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda dalam membeli mobil:

- Pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya

- Pastikan ketika Anda membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15% hingga 20% dari kekayaan bersih.

Dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil.

Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset - total utang).

Jikalau harus mengkredit, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin Anda beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko - risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.

Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset.

Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah - sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang - undang.

Undang - undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Bila Anda tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi

Pengecekan kondisi mobil tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki - kaki juga harus diperiksa lebih lanjut.

Namun apakah Anda cukup memahami hal tersebut?

Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.

Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil

Anggap saja, Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.

Gunakanlah Rp 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga - jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.

Oleh karena itu, carilah mobil bekas yang Anda inginkan di berbagai situs penjual mobil atau showroom - showroom terdekat.

Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati - hatian. Terburu - buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

Pastikan pajak kendaraan masih hidup

Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.

Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:

Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12

Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

Tetap lindungi dengan baik mobil bekas yang Anda beli nantinya

Besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Oleh karena itulah, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.

Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda.

All risk bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.

Itulah hal - hal yang patut Anda ketahui jika Anda ingin membeli mobil bekas. Namun sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil, tanyakan lagi pada diri Anda sendiri, apakah memang Anda saat ini sedang membutuhkannya?

Mobil merupakan aset, namun nilai dari mobil terus mengalami depresiasi di masa yang akan datang. Pastikan bahwa keputusan Anda membeli mobil didasarkan karena Anda memang membutuhkannya, bukan hanya sekedar menginginkannya.

Catatan Penulis. Tips ini dibuat oleh Aulia Akbar CFP®, financial educator dan periset Lifepal. Segala informasi yang ada pada artikel ini dapat dipertanggungjawabkan oleh lifepal.co.id.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.