Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Kemenperin Pastikan SNI Masker Kain Bersifat Sukarela

Ridwan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 21:00 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Belakangan muncul kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terhadap isu yang beredar mengenai kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain. 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian sudah menyatakan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.

Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020. 

"Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid - 19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya. 

Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI. 

"Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro)," paparnya.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. 

Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

Dalam SNI tersebut juga diinformasikan mengenai cara pemakaian masker kain, perawatan dan pencucian masker kain, cara melepaskan masker kain, dan hal - hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas masker. 

SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Tanda SNI yang tercantum pada masker kain merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan memberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemampuan produk dalam melindungi pemakainya. 

SNI masker dari kain juga disusun sebagai acuan syarat dan mutu bagi pengujian produk tersebut. Parameter dalam SNI ini merupakan capaian minimum kualitas masker dari kain. Sehingga dalam SNI tersebut dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus. 

Dengan melakukan pengujian SNI, produsen dapat memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan yang digunakan.

Dalam rangka pengurusan sertifikat SPPT SNI, saat ini terdapat beberapa LSPro, baik milik pemerintah maupun LSPro swasta yang sedang mengajukan permohonan penunjukan sebagai tempat uji kepada BSN. 

Ini merupakan langkah untuk mendapatkan legalitas dalam mengeluarkan sertifikat SPPT SNI masker. Dalam waktu dekat, perusahaan yang akan mengurus sertifikat SPPT SNI  dapat mengajukan kepada LSPro yang ditunjuk. 

"Kami sangat mengapresiasi minat masyarakat terhadap SNI masker kain ini. Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut. Bahkan saat perumusan SNI ini, sebagian besar pengujian kain dilakukan di laboratorium BBT Bandung," ujar Elis.

Dengan penerapan yang bersifat sukarela tersebut, industri tidak serta merta harus melakukan pengujian maupun sertifikasi SNI masker dari kain. Industri dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu mengenai parameter uji yang diperlukan untuk produk - produknya. 

Selain itu, parameter - parameter yang ada dalam SNI 8914:2020 tidak semua nya harus diuji dan dipenuhi oleh masker dari kain ini. Parameter yang ada dalam SNI ini dapat disesuaikan dengan tipe, warna, serta kekhususan masker kain.

"Konsultasi terkait pengujian SNI produk masker kain diperlukan agar produsen dapat mengetahui jenis uji apa saja yang diperlukan bagi produknya, juga untuk menghindari tambahan biaya yang tidak diperlukan," pungkas Elis.

Komentar

Berita Lainnya

National 11 jam yang lalu

9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential

Investment in Jababeka Industrial Estate in Cikarang, Bekasi or what is now known as the Independent and Integrated City has various potential benefits that can be an attraction for investors. Yes, PT…

Business 11 jam yang lalu

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 13 jam yang lalu

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…