Minggu, 29 September 2024|Jakarta, Indonesia

Pestisida Palsu Rugikan Petani, CorpLife Indonesia Ajak Para Stakeholder Bersinergi Ungkap Jaringan Pemalsu

Hariyanto

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:59 WIB

Penandatanganan nota kesepahaman Sinergi Penegakan Hukum Anti Pemalsuan
Penandatanganan nota kesepahaman Sinergi Penegakan Hukum Anti Pemalsuan
A A A

Thepresidentpost.id - Bandung - Perubahan iklim dunia menyebabkan siklus hujan dan kemarau semakin tidak menentu dan mendorong pertumbuhan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) semakin massive di area - area pertanian. 

Hal tersebutlah yang mendasari penggunaan pestisida di kalangan petani menjadi salah satu alternatif penanggulangan yang cukup tinggi sehingga pestisida menjadi salah satu produk pertanian yang sangat rentan untuk dipalsukan, mengingat tingginya tingkat kebutuhan di pasar.

"Penggunaan pestisida di tingkat petani beberapa tahun ini meningkat tajam. Pasar yang bagus dan harga yang tidak murah menjadi sasaran empuk pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi pestisida palsu," kata Ketua CorpLife Indonesia, Kukuh Ambar Waluyo dalam sambutanya di acara seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti - Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, Rabu (21/10/2020).

Acara ini juga menghadirkan beberapa stakeholder terkait, diantaranya dari Kementerian Pertanian, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, serta Perwakilan beberapa Reskrim Polres dari wilayah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.  

"Yang paling dirugikan dalam produk pestisida palsu ini adalah para petani. Selain itu produk palsu ini dapat mengganggu program swasembada pangan dan ketahanan pangan yang dicanangkan Pemerintah," ujar Kukuh.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dr. Sarwo Edhy, SP. MM menyebutkan, hingga Bulan Juni 2020 jumlah pestisida yang terdaftar di Kementerian Pertanian berjumlah 5.103 formulasi.

"Rincianya, jenis Insektisida sebanyak 1.730 formulasi dan Herbisida 1.336 formulasi dan sisanya sebanyak 2.037 terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain - lain," ungkapnya.

Pada bulan Februari 2019 lalu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepolisian Resort Brebes dan Kejaksaan Negeri Brebes berhasil membongkar sindikat peredaran pestisida palsu di wilayah Kabupaten Brebes dan menyeret para pelaku hingga ke tingkat pengadilan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para tersangka.

Sinergi dan kolaborasi dilakukan oleh para stakeholder  tersebut pun terus dilakukan, hingga awal 2020 melalui pengembangan kasus 2019, kembali Kepolisian Resort Brebes berhasil mengungkap jaringan pemalsu pestisida.

"Pemalsu pestisida berkedok sebagai pengepul wadah kemasan Pestisida dengan barang bukti 10 Ton (Jutaan kemasan bekas pestisida) yang akan didaur ulang, serta ratusan kemasan pestisida palsu yang siap edar di beberapa wilayah antara lain Medan, Lampung dan Pulau Jawa. Tidak tanggung - tanggung, para pelaku pemalsuan ini dapat meraup keuntungan sedikitnya 20 juta dalam sekali produksi," kata Kukuh.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Brebes serta sinergi kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Kabupaten Brebes, diharapkan dapat menginspirasi dan mendorong aparat penegak hukum di daerah lainnya. 

Selain itu, diharapkan juga dapat dilakukan pengawasan atas kemungkinan peredaran pestisida palsu dan ilegal di wilayah masing masing, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).  

Kegiatan seminar ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergisitas penegakan hukum sehingga akan semakin banyak pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah lainnya. Selain itu, juga untuk memperkuat upaya dan mekanisme pelaporan yang akan berorientasi pada penegakan hukum yang maksimal. 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman Sinergi Penegakan Hukum Anti Pemalsuan yang dilakukan oleh CorpLife Indonesia, Kementerian Pertanian dan Bareskrim Polri serta Kejaksaan Negeri.

Upaya yang dilakukan oleh CropLife Indonesia sejalan dengan kerangka kerja dan komitmen para anggota perusahaannya yang terdiri dari; BASF, Bayer, Corteva, FMC, Nufarm dan Syngenta, yang selalu menjunjung tinggi etika berbisnis yang bertanggung jawab.

Komentar

Berita Lainnya

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…

World 19/02/2024 17:38 WIB

The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine

Cairo, Egypt - The Indonesian Embassy in Cairo welcomes the Radjiman Wedyodiningrat Warship (RJW-992) which arrived at the Al Arish Port, North Sinai Province of Egypt at 8.00 A.M. Cairo local time (13/02).…