Viral!! Cuitan Jokowi soal Dukungan Bank Dunia Terhadap Omnibus Law
Thepresidentpost.id - Jakarta - Cuitan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Twitter yang menyebutkan dukungan Bank Dunia terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja berkembang viral. Seperti yang dikutip Thepresidentpost.id dari TEMPO.CO, Hingga berita ini ditayangkan, cuitan Jokowi telah disukai 7.800 warganet, di - retweet hingga 2.400 kali, dan menuai respons 1.400 komentar.
Tak hanya itu, tagar Bank Dunia masuk dalam trending topic Twitter sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi, 17 Oktober 2020. Hingga berita ini diunggah pukul 06.08 WIB, terpantau sebanyak 4.760 cuitan menggunakan tagar Bank Dunia.
Melalui akun Twitter - nya, Jokowi mengutip pernyataan Bank Dunia terkait UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu. "Undang - Undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif," ini kata Bank Dunia," seperti dikutip dari cuitan @jokowi, Jumat malam, 16 Oktober 2020. Ia juga mengunggah pernyataan lengkap dari Bank Dunia tentang Omnibus Law.
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari yang sama, Bank Dunia melihat UU Cipta Karya adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera.
"UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," kata Bank Dunia seperti dikutip dari pernyataannya.
Bank Dunia menilai penghapusan berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal tersebut dinilai dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.
Implementasi dari undang - undang secara konsisten akan sangat penting, menurut Bank Dunia. Selain itu, pelaksanaannya akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
"Bank Dunia juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian pernyataan Bank Dunia.
Omnibus Law, menurut Bank Dunia, juga sebagai upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera. "UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," ungkap Bank Dunia.
Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, menurut Bank Dunia, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.
Dalam pernyataannya, Bank Dunia juga mengingatkan implementasi dari undang - undang secara konsisten akan sangat penting. Selain itu, pelaksanaannya akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
Namun dukungan Bank Dunia ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang dirilis pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu. Dalam laporannya bertajuk 'Ringkasan Eksekutif: Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi' yang dirilis Juli lalu, lembaga dunia ini ternyata sempat memberikan pandangan terkait dengan dampak negatif dari Omnibus Law Cipta Kerja.
"RUU ini juga mengusulkan reformasi yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama dalam lingkungan ekonomi saat ini," tulis Bank Dunia di dalam laporan setebal 4 halaman tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan Bank Dunia adalah usulan di dalam RUU ini mengenai relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam yang sangat penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi. Meskipun upaya pemerintah di bidang ini ditargetkan untuk mengurangi penundaan perizinan.
"Namun demikian, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang - wenang dan korup, daripada perlindungan yang termaktub di dalam Undang - Undang Lingkungan hidup (2009)," ungkap Bank Dunia.
Saat itu, Bank Dunia menyoroti RUU ini menghapus prinsip keselamatan dari beberapa undang - undang yang mengatur perizinan kegiatan dan produk - produk yang berisiko tinggi, seperti obat - obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan, dan tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi. Selanjutnya, beberapa revisi di dalam RUU ini yang diusulkan untuk UU Ketenagakerjaan dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja.
Bank Dunia saat itu pun membahas usulan pembebasan dari kepatuhan terhadap upah minimum yang meluas dan reformasi untuk menghapuskan pembayaran pesangon tanpa adanya usulan yang sepenuhnya disempurnakan untuk tunjangan pengangguran yang efektif. Begitu juga tentang skema asuransi yang dinilai dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. "Ini khususnya bermasalah pada saat pengangguran meningkat karena krisis Covid - 19," tulis Bank Dunia. Sumber: TEMPO.CO.
Baca Juga
- Joint Statement of Brunei Darussalam, Indonesia, and Malaysia on the Occasion of 30th APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM), San Francisco, United States…
- Marketing in Motion: Behind the Promotion Strategy Jakarta-Bandung Fast Train “Whoosh”
- Rare Earth Minerals Finds in India Likely to Inform Future Lithium Demand, Says Supply Chain Specialist
- Take the pressure off coding for your developers
- Proposal to Abolish Gubernatorial Position Needs In-Depth Study: President Jokowi
Komentar