Disetujui Jokowi, Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang 14 Hari Kedepan
Thepresidentpost.id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) diperpanjang. Keputusan itu disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi Bapak Presiden menyetujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Sebelumnya pemerintah Indonesia melarang WNA masuk dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Airlangga mengatakan pelarangan akan diperpanjang lagi selama 14 hari.
"Jadi sekarang 1 sampai 14 Januari 2021 diperpanjang 14 hari lagi," ucapnya.
Di masa pembatasan kegiatan yang dimulai hari ini, pemerintah mendorong pemberlakuan operasi yustisi protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan di beberapa wilayah dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.
"Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Dan tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga
- Joint Statement of Brunei Darussalam, Indonesia, and Malaysia on the Occasion of 30th APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM), San Francisco, United States…
- Marketing in Motion: Behind the Promotion Strategy Jakarta-Bandung Fast Train “Whoosh”
- Rare Earth Minerals Finds in India Likely to Inform Future Lithium Demand, Says Supply Chain Specialist
- Take the pressure off coding for your developers
- Proposal to Abolish Gubernatorial Position Needs In-Depth Study: President Jokowi
Komentar