Rabu, 25 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Kabar Gembira buat Warga Miskin, Mahasiswa, UMKM! Jokowi Gratiskan Bikin SIM

Candra Mata

Selasa, 05 Januari 2021 - 11:10 WIB

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta, Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma - cuma alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2020 lalu.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian keterangan isi PP.

Adapun yang dimaksudkan dalam pasal 1 PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku juga di lingkungan kepolisian Republik Indonesia, diantaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara

11. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Sementara itu, terkait penjelasan yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' dalam beleid tersebut adalah masyarakat yang berprofesi sebagai penyelenggara kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

"Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM," tulis Penjelasan PP tersebut.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut tetap diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis PP tersebut.

Komentar

Berita Lainnya

National 24/12/2024 10:25 WIB

9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential

Investment in Jababeka Industrial Estate in Cikarang, Bekasi or what is now known as the Independent and Integrated City has various potential benefits that can be an attraction for investors. Yes, PT…

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…