Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Mifta SH : Jerry Lawalata Layak Untuk Direhabilitasi Akibat Kecanduan Narkoba

Amazon Dalimunthe

Selasa, 03 November 2020 - 15:45 WIB

Mifta SH, yang juga dikenal sebagai Meta Duo Singa memberikan keterangan setelah menyampaikan eksepsi atas kasus narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata di Pn Jakarta Utara, Senin, 2 Nopember 2020.
Mifta SH, yang juga dikenal sebagai Meta Duo Singa memberikan keterangan setelah menyampaikan eksepsi atas kasus narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata di Pn Jakarta Utara, Senin, 2 Nopember 2020.
A A A

Thepresidentpost.id - JAKARTA, - Team kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata di pimpin Mifta Chatul Cholid mempertanyakan tuntutan jaksa pengadilan negeri Jakarta Utara. Sebagai mana diketahui, Jerry dibekuk di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Juni 2020. Jerry diamankan oleh satuan Polres Metro Jakarta Utara.

Eksepsi Keberatan atas Dakwaan Jaksa, diantaranya adalah, terdakwa saat ditangkap tidak terdapat barang bukti, dan barang bukti jenis sabu, tidak sesuai seperti yang ada pada dakwaan, dan terdakwa seharusnya direhabikitasi yang mana pada pasal 127, pengguna harus direhabilitasi, karena seorang pengguna adalah orang yang sedang sakit, dan wajib diobati secara medis.

Atas kasus ini, Jerry Lawalata dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun masa hukuman.

Mifta Chatul Cholid SH mengatakan “Bahwasanya terdakwa seorang pecandu, pengguna, pemakai untuk diri sendiri bukan perbuatan kriminal tetapi orang yang sedang sakit ketergantungan dan wajib direhabilitasi dan pengobatan serta perawatan ahli medis, maka sudah selayaknya terdakwa tidak dijadikan terdakwa atau tersangka”.

“Bahwa terdakwa sudah direhabilitasi selama 3 bulan di RSKO (rumah sakit ketergantungan obat) sampai saat ini terdakwa masih terdaftar sebagai pasien di Rsko”, ujar Mifta.

Kuasa hukum terdakwa juga meminta  majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karna kondisi kesehatan terdakwa yang tidak stabil setelah dipindahkan ke tahanan polres. Terdakwa juga sangat tertekan fisikis nya karna tidak mendapatkan pengobatan.

Tim kuasa hukum meminta agar terdakwa melanjutkan dan menjalankan program IPWL rehabilitasi di RSKO atau perawatan di Panti rehabilitasi sosial atau swasta. Ini  berdasarkan data - data hasil pemeriksaan assessment dari BNNK dan dukungan data medis dari RSKO. Dan Membebankan biaya perkara Kepada Negara.

Demikian nota keberatan/eksepsi yang dibacakan dalam persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan dalam persidangan tersebut dan menghadirkan kliennya dipersidangan berikutnya.( AMZ)

Komentar

Berita Lainnya

Business 19 jam yang lalu

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 19 jam yang lalu

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Science & Tech 19 jam yang lalu

Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar

As an expression of solidarity and the strong relationship between the people of Indonesia and Myanmar, the Government of the Republic of Indonesia has delivered 2.7 million doses of the bOPV polio vaccine…

Business 19 jam yang lalu

President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation

In a bid to reaffirm their commitment to strengthening the longstanding ties between the two nations, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) conducted a bilateral meeting with Prime Minister of…

Travel 22 jam yang lalu

President Prabowo Meets with Indonesian Students of Al-Azhar University

During his state visit to Egypt, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) met with Indonesian students from Al-Azhar University at the Al-Azhar Convention Center in Cairo.