Mifta SH : Jerry Lawalata Layak Untuk Direhabilitasi Akibat Kecanduan Narkoba
Thepresidentpost.id - JAKARTA, - Team kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata di pimpin Mifta Chatul Cholid mempertanyakan tuntutan jaksa pengadilan negeri Jakarta Utara. Sebagai mana diketahui, Jerry dibekuk di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Juni 2020. Jerry diamankan oleh satuan Polres Metro Jakarta Utara.
Eksepsi Keberatan atas Dakwaan Jaksa, diantaranya adalah, terdakwa saat ditangkap tidak terdapat barang bukti, dan barang bukti jenis sabu, tidak sesuai seperti yang ada pada dakwaan, dan terdakwa seharusnya direhabikitasi yang mana pada pasal 127, pengguna harus direhabilitasi, karena seorang pengguna adalah orang yang sedang sakit, dan wajib diobati secara medis.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun masa hukuman.
Mifta Chatul Cholid SH mengatakan “Bahwasanya terdakwa seorang pecandu, pengguna, pemakai untuk diri sendiri bukan perbuatan kriminal tetapi orang yang sedang sakit ketergantungan dan wajib direhabilitasi dan pengobatan serta perawatan ahli medis, maka sudah selayaknya terdakwa tidak dijadikan terdakwa atau tersangka”.
“Bahwa terdakwa sudah direhabilitasi selama 3 bulan di RSKO (rumah sakit ketergantungan obat) sampai saat ini terdakwa masih terdaftar sebagai pasien di Rsko”, ujar Mifta.
Kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karna kondisi kesehatan terdakwa yang tidak stabil setelah dipindahkan ke tahanan polres. Terdakwa juga sangat tertekan fisikis nya karna tidak mendapatkan pengobatan.
Tim kuasa hukum meminta agar terdakwa melanjutkan dan menjalankan program IPWL rehabilitasi di RSKO atau perawatan di Panti rehabilitasi sosial atau swasta. Ini berdasarkan data - data hasil pemeriksaan assessment dari BNNK dan dukungan data medis dari RSKO. Dan Membebankan biaya perkara Kepada Negara.
Demikian nota keberatan/eksepsi yang dibacakan dalam persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan dalam persidangan tersebut dan menghadirkan kliennya dipersidangan berikutnya.( AMZ)
Baca Juga
- Women's Health Remains in Crisis Worldwide Even as COVID-19 Pandemic Wanes
- Beeworks Games: Mobile Game “Mushroom Garden Prime” Released in Southeast Asia
- Hong Kong’s Largest Ever New Year Countdown Firework Musical to Welcome 2024
- Online Video Remains the Growth Engine of Content Investment with Local Content Still Key to Acquiring Subscribers
- Capcom Announces Monster Hunter Wilds!
Komentar