Mempercepat upaya penurunan prevalensi stunting tersebut, Kepala Negara telah menugaskan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menjadi ketua pelaksana.
Telah diputuskan (Presiden) bahwa sebagai ketua pelaksana dari program luar biasa di dalam penanganan stunting ini adalah di bawah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN.