BCA Pastiakan Tak Ada Deposito Nasabah yang Hangus
Thepresidentpost.id - Jakarta-PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa Tidak Benar Ada Deposito Nasabah yang Hangus” .BCA meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabahtanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali.
Penegasan tersebut dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SB Y dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito Penggugat di BCA.
Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan. Bukti pencairan sudah sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn, Senin (26/10/2020)
BCA menghimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Baca Juga
- President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare
- Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan
- The 7th Abu Dhabi Dialogue in Dubai: Commitment to Enhance Migrant Worker Welfare and Gender Equality
- Rice Stock at Cipinang Central Market Sufficient: President Jokowi
- Investment in Manufacturing Industry Shows Upward Trend in Past Decade: Industry Minister
Komentar